PADANG, RADARSUMBAR.COM – Di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, dua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial J dan RN mendapat dukungan moril dari institusinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dukungan moril itu diberikan dengan hadirnya sejumlah pejabat teras Kementerian ATR/BPN ke Rutan Kelas IIB Padang, Senin (6/6/2022) untuk melihat kondisi J dan RN.
Terdakwa J dan RN merupakan pegawai Kanwil BPN Sumbar dan Mantan Ketua Satgas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk jalan Tol Padang-Pekanbaru.
Hadir pada kesempatan itu Ir. Embun Sari, MSi selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Sunraizal selalu Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Lalu Drs. Kintot Eko Baskoro selaku Inspektur Wilayah IV Kementrian ATR/BPN, Arie Yuriwin Tenaga Ahli, Muhammad Unu Ibnudin, SE, MSi selaku Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumbar Saiful, SP, MH, Ir. Alim Bastian, MM selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Rita Sastra, SH, MH Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heny Susilowati, SH, MHum Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.