Selanjutnya, Delni Heriswa, SH, MH Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sangketa, Roni Tejalesmana Kasubdit Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II, serta Pengacara kedua terdakwa Dr. Suharizal, SH, MH.
“Kami penasehat hukum dan terdakwa sendiri sangat terharu dengan kedatangan pejabat teras atas Kementerian ATR/BPN ini,” ungkap Suharizal.
Menurut Suharizal, kehadiran para pejabat dari Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk apresiasi internal kementerian dan bentuk dukungan moril yang tak ternilai, termasuk bagi pihaknya selaku pengacara. “Khususnya bagi kami pengacara untuk memastikan keadilan masih berpihak kepada kedua klien kami ini,” tutup Suharizal.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Pada Selasa (5/4/2022) lalu, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr)