Setelah itu elang brontok tiga ekor, kucing kuwuk satu ekor, simpai satu ekor, baniang satu ekor, tikus bulan satu ekor dan buaya satu ekor.
Pada 2020, tambahnya Resor KSDA Maninjau berhasil mengamankan 14 ekor satwa dilindungi dari masyarakat berupa baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk (kucing hutan) empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor.
Ade mengimbau warga yang memelihara dan menemukan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya untuk menyerahkan ke Resor KSDA Maninjau.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait satwa itu. “Sosialisasi itu kita sampaikan saat pertemuan dengan masyarakat,” katanya.
Untuk konflik manusia dan satwa selama semester pertama sebanyak tiga kejadian berupa harimau Sumatera, macan dahan dan buaya muara.
“Seluruh konflik tersebut telah ditangani oleh tim. Pada 2021 ada 19 kejadian konflik tersebut dan kasus ini bertambah dari 2020 yang hanya 10 kejadian,” katanya. (rdr/ant)