Khusus untuk suami yang masih berstatus Warga Negara Asing (WNA), Kabid Dafduk Nurleli menerangkan, saat ini belum tercatat di dalam KK karena belum memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Untuk mendapatkan ITAP minimal harus tinggal selama lima tahun dan memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS), serta setiap tahunnya rutin memperpanjang ITAS,” terang Kabid.
Nantinya lanjut Nurleli, setelah lima tahun baru datang ke Disdukcapil untuk mengurus langsung untuk dapat tercatat di dalam KK sponsor dalam hal ini KK istri.
“Untuk status kepala keluarga di dalam KK tetap istri, karena yang kepala keluarga yang tercatat di KK haruslah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI),” tambahnya.
Sementara Linda Santi sendiri mengucapkan terima kasih atas hadiah atau kado yang telah diantarkan langsung oleh kadis dan rombongan. Ia juga mengapresiasi sistim pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang semakin memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan. (*/rdr)