SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Konsisten Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terlihat jelas, usai mengungkap puluhan kilogram sabu di Bukittinggi, giliran Polres Solok Kota yang menggagalkan peredaran ganja kering puluhan kilogram.
“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (11/6/2022) di Padang.
Pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6/2022) siang.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut. Saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankannya.