JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pengelola rumah masakan Padang mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Kepala BPJH Kemenag Aqil Irham mengatakan imbauan ini merupakan buntut polemik rumah makan Padang yang menyajikan rendang babi beberapa waktu lalu.
“Ini (sertifikasi halal) harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” kata Aqil dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).
Aqil meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak hanya mendorong pengusaha masakan Padang di berbagai daerah disertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Ia mengaku sudah pernah bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat dan membicarakan persoalan tersebut. Ia mendorong agar Pemprov Sumatera Barat mengimbau pengusaha masakan Padang mendaftarkan sertifikasi halal di BPJH.
“Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” kata Aqil.
Aqil mengingatkan terdapat aturan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, dan sembelihan bersertifikat halal.