Aturan itu sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Kata Aqil, Kemenag menganjurkan agar sertifikasi produk halal segera dilakukan.
Menurutnya, saat ini pengajuan sertifikasi produk halal lebih murah. Pengusaha bisa mendaftar melalui ptsp.halal.go.id. Pada laman tersebut telah dijelaskan panduan proses sertifikasi.
“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal,” ujar Aqil.
Sebelumnya, Pemilik usaha masakan padang dengan bahan baku daging babi Sergio dibawa ke Polsek Kelapa Gading, Jumat (10/6/2022).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pihaknya sengaja membawa Sergio untuk meminta keterangan terkait usaha masakan padang yang dicampur dengan bahan baku babi.
Tak lama setelah dimintai keterangan oleh kepolisian, Sergio meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan terkait usaha kuliner miliknya. Belakangan terungkap rumah masakan Padang tersebut hanya buka selama tiga bulan di 2020. (rdr/cnnindonesia.com)