PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengungkap adanya praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kasus ini berawal dari cekcok dua pria di jalanan kawasan Simpang Haru yang diketahui mereka memiliki hubungan sejenis.
Satu di antaranya yakni berinisial AN (24), juga berperan sebagai muncikari. Sedangkan pasangan sejenisnya yang masih bawah umur berinisial AV (17). Cekcok itu diduga buntut akibat rasa cemburu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya menetapkan AN sebagai tersangka. Sedangkan AV korban perdagangan karena masih anak bawah umur.
“Untuk anak ini (AV) menjadi korban, karena masih bawah umur. Muncikari yang diproses, kan karena dijual belinya (AV),” kata Rico dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Rico menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis ini. Hasil penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah nama yang disinyalir melakukan hal yang sama.