Kemudian Irjen Pol Teddy Minahasa berhasil menindak tegas pembeking prostitusi dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” ukata dia
Setelah itu Kapolda Sumbar serius dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice dengan melibatkan tokoh adat dalam penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musywarah dan mufakat dengan niniak mamak.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” kata dia.
Irjen Pol Teddy Minahasa dan istri mengenakan pakaian adat Minangkabat dan secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar.
Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang. (rdr/ant)