JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru penyelidikan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Menurut polisi, warga Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak sesuai dengan besaran gaji yang didapatkan setiap bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Hengki Haryadi menyampaikan besaran infak yang dibayarkan harus 30 persen dari pendapatan yang masuk.
“Perkembangan terbaru, selain kewajiban sesuai maklumat Rp1.000 per hari. Ternyata, masing-masing warga ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan,” kata Hengki dikutip pada Minggu, 19 Juni 2022.
Hengki tak menjelaskan lebih lanjut alasan mekanisme pendanaan ormas Khilafatul Muslimin yang sesuai dengan besaran gaji tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman secara berkesinambungan. “Ini masih kita telusuri, karena sifatnya berkesinambungan,” tuturnya.