Dari hasil penggeledahan badan polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu, serta satu set alat hisap.
Baik JA maupun YKD hanya bisa pasrah dan tidak bisa lagi berkelit setelah barang bukti narkoba ditemukan oleh polisi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Polresta Padang untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
Dari hasil interogasi akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah milik atau dalam penguasaan keduanya.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba baik untuk mengonsumsi ataupun terlibat peredarannya. (rdr/ant)