PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya, naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujarnya kepada
radarsumbar.com di sela-sela kegiatan Baksos dan Bansos serentak dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Kurao Pagang, Senin (20/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Hilman mengatakan lagi, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.