PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-undang dapat dipantau oleh pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, pemantau Pemilu untuk dapat melakukan pemantauan tersebut mesti mengajukan permohonan.
Caranya, dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan Bawaslu, baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, sehingga nantinya akan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi ketika pemantau Pemilu dimaksud memenuhi persyaratan.
Adapun pemantau Pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang tersebut, Bawaslu pada tanggal 10 Juni 2022 silam telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu agar dapat memberikan tanda terdaftar dan sertifikasi akreditasi kepada pemantau Pemilu yang mau melakukan pemantauan Pemilu. Ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Tak ketinggalan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu, dimana pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemantau Pemilu diantaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.