Dalam mengembalikan formulir registrasi yang dimaksud pemantau Pemilu juga menyertakan persyaratan administrasi yang meliputi, profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
Kemudian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan surat keterangan domisili, serta pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
“Pendaftaran telah dibuka hingga nanti sampai 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan pemungutan suara Pemilu, dimana pemungutan suara Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.”
“Manfaatkan Meja Layanan Pemantau Pemilu ini seluas-luasnya bagi yang mau mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024.”
“Kami Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan sangat terbuka atas segala informasi dan semua pertanyaan serta konsultasi Sahabat akan dilayani di meja ini,” ujar Vifner saat dikonfirmasi terkait kesiapan meja layanan pemantau Pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Vifner juga menegaskan, kalau masyarakat ikut melakukan pemantauan, maka pemilu bersih bisa terselenggara dengan baik, dan hasil yang didapatkan juga baik.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan pemilu bersih dan berwibawa, untuk mendapatkan hasil terbaik pula,” tutup Vifner. (rdr/rel)