PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ilham Maulana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020.
Ilham Maulana yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.
“Menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Hakim tunggal Pengadilan Padang Khairuluddin dalam sidang putusan di Padang, Senin.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Padang telah sesuai dengan prosedur dan aturan.
Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum Ilham Maulana yakni Imra Leri Wahyuli Cs, mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan dan akan berdiskusi dengan klien.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut.
“Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kami akan fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran tahun anggaran 2020,” katanya.
Dia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang yang telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 berawal dari laporan masyarakat.
Laporan menyebutkan bahwa ada dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.