PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah berupaya dalam pencegahan dan penanganan sampah khususnya di area sungai Batang Arau.
Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan pencegahan dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai, berupa sosialisasi dan penempelan stiker di setiap rumah yang berada di sekitar sungai Batang Arau yang berisi pesan untuk menjaga kebersihan sungai.
Di samping itu juga, menerbitkan surat edaran tentang Peningkatan Kebersihan Kota Padang yang berisi pelarangan buang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi dan Perwako No. 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimana pada pasal 13 mengatur tentang pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha atau masyarakat dalam pengelolaan sampah. Aturan yang ada ini tidak efektif karena jumlah SDM yang melakukan pengawasan terbatas.
Sementara, upaya penanganan sampah yang telah dilakukan hingga saat ini yaitu pembersihan sungai Batang Arau yang dilakukan rutin setiap harinya. Yaitu pengambilan sampah di muara sungai Batang Arau dengan kapal pengangkut sampah.