AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menindak sebanyak 524 pelanggaran selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2022 dan pelanggaran itu didominasi anak dibawah umur.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 524 pelanggaran itu dengan rincian surat tilang 229 lembar dan teguran 295 orang.
“Penindakan pelanggaran itu selama sembilan hari Operasi Patuh Singgalang pada 13-21 Juni 2022,” katanya.
Ia mengatakan, 229 lembar surat tilang itu diterbitkan akibat pelanggaran kasat mata berupa tidak memakai helm standar, tidak memiliki SIM, berboncengan tiga orang, melawan arus, memakai knalpot racing dan lainnya.
Bagi mereka tidak memiliki SIM, knalpot racing dan lainnya, kendaraan mereka diamankan di Mapolres Agam. Kendaraan itu diserahkan setelah pengendara mengurus SIM, membayar pajak dan mengganti knalpot standar.