PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu Kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (22/6/2022) malam.
Kafe tersebut kedapatan mengelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat, selain itu pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.
“Kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang Syafnion, Kamis (23/6/2022) dilansir infopublik.id.