Syafnion mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.
“Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan sound system diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti,” jelas Syafnion.
Ditegaskannya, silahkan berusaha jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki. “Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya,” tegas Syafnion. (rdr)