PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Dua nagari di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat menjadi percontohan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 70 Tahun 2021.
“Dua nagari ini tentu menjadi pionir penerapan DRPA di Padangpariaman yang nantinya seluruh nagari di Padang Pariaman (sebanyak 103 nagari) menjadi Desa Ramah Perempuan dan Anak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang, Senin (27/6/2022).
Ia menyebutkan adapun dua nagari yang menjadi percontohan DRPA yaitu Pauah Kamba, Kecamatan Nan Sabarih dan Toboh Ketek, Kecamatan Anam Lingkuang.
Ia mengatakan upaya menjadikan Padangpariaman sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak telah dilakukan sudah lama sehingga pada 2021 daerah itu meraih Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat madya.
Dalam mewujudkan kabupaten ramah terhadap perempuan dan anak tersebut, lanjutnya pemerintah setempat tidak saja membuat regulasi namun juga mengikutsertakan peran dari seluruh pihak mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat.
“Terkait perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggungjawab bersama karena ini menyangkut tiga poin penting yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” katanya.