PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (29/6/2022).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang yang menangani perkara tersebut Budi Sastera yang didamping Kasi Pidana Khusus Therry Gutama menyebutkan, membenarkan telah melimpahkan perkara berkas perkara tersebut.
Dia mengatakan berkas ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. “Untuk tersangka AS satu berkas sementara tersangka D dan tersangka N satu berkas. Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini masa penahanan ketiga tersangka sudah ditahan selama 42 hari. “Diketahui juga kita telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penuntutan di Pengadilan nanti dalam perkara tersebut.”
“Dalam hal ini masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Alhamdulillah dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan kami serahkan berkas tersangka ke pihak Pengadilan,” sebutnya.
Dari pantauan awak media, tampak pihak Kejari Padang membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang. Untuk diproses dan penetapan jadwal sidang.
“Selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Untuk jaksa yang menangani perkara tersebut ada 10 orang,”tegasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.