JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat akan diwajibkan untuk vaksin booster sebelum memasuki fasilitas publik.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Dia menyatakan, saat ini vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Nantinya akan diikuti untuk syarat masuk ke fasilitas publik.
“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya.”
“Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” jelas Wiku dikutip dari kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat (1/7/2022).
Dia menjelaskan peningkatan vaksinasi booster memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama. Pada penyelenggaraan dosis 1 dan 2, sejak Juni-Desember 2021 jumlahnya meningkat 60%.