JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisioner KPU Idham Holik menyebut bahwa per Sabtu (2/7/2022) sudah terdapat 35 partai politik yang diberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, Sipol berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia. Data ini akan digunakan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
Sebanyak 31 partai politik merupakan partai nasional, sementara sisa 4 partai lain adalah partai politik lokal Aceh, yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, serta Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Dari 31 partai politik nasional yang telah diberi akses Sipol, sembilan di antaranya adalah peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen. Tujuh partai politik lain ikut serta dalam Pileg 2019 namun tidak melampaui ambang batas parlemen.
Sementara itu, 15 partai politik merupakan pendatang baru, dalam artian belum pernah ikut Pemilu 2019. Partai terkini yang menerima akses Sipol dari KPU adalah Partai Mahasiswa, partai yang sempat jadi polemik belakangan ini karena dianggap mengklaim sepihak gerakan politik mahasiswa. (rdr/kompas.com)