JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.
Hal tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China. Pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
“Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (4/7/2022). Simak berikut ini terkait alasan hingga rekomendasinya.
Mengapa Vaksin CanSino Haram?
MUI menjelaskan, di dalam proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.
Vaksin Haram Lainnya Selain Vaksin CanSino