Selain Vaksin CanSino, MUI baru-baru ini juga menetapkan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.
“Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty,” tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat (24/6/2022).
“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” sambungnya.
Rekomendasi MUI Terkait Vaksin Haram
Adanya fatwa terkait vaksin haram, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
– Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
– Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
– Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
– Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
– Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
– Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (rdr/detik.com)