Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, memerintahkan jajaran Bapas supaya cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.
Ia mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan, harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya.
Ali mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas semakin strategis ke depannya, sehingga hal tersebut harus dimaknai dengan kinerja profesional serta amanah.
“Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelasnya.
Ia menyatakan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Pada bagian lain, Kemenkumham telah memperpanjang jangka waktu pemberian asimilasi yang harusnya berakhir pada 30 Juni berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepmenkumham terbaru tersebut mengatur bahwa narapidana yang 2/3 masa pidana, dan anak yang 1/2 masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah. (rdr/ant)