JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut.
“Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Harry mengatakan dalam hal ini Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2021.
Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan ketentuan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.