PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga kantong paket sedang sabu siap edar berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari seorang pengedar bernama Zuherwan Saputra (35), warga Pengambiran yang juga seorang residivis sekitar lima bulan lalu.
Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pegambiran RT 001 RW 003, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Minggu (10/7/2022) malam.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.