JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh lagi membawa uang tunai dalam perjalanan dinas. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana, sekaligus menerapkan sistem digitalisasi.
Penerapan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa biasanya dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak-Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash ya,” katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022).
“Ini adalah upaya untuk mendorong digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah,” tambahnya.
Pelaksanaan aturan ini nantinya juga akan dilakukan pengawasan secara elektronik dengan penyampaian pelaporan.
Implementasi aturan ini akan memanfaatkan keandalan jaringan di tiap-tiap daerah di indonesia. Namun demikian, dia mengakui hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah dengan konektivitas yang mumpuni.