Selanjutnya, pasangan tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya.
“Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, terkait hal ini, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka.
“Kita berharap para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya,” tutup Mursalim.
Selain itu, Mursalim tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan yang berlaku. (rdr)