JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Senjata Glock 17 yang digunakan Bharada E ketika dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan polisi dalam golongan Tamtama itu bisa mengantongi senjata tersebut. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan Glock merupakan jenis senjata api otomatis yang berspesifikasi tinggi.
“Apakah diperlukan senpi dengan spesifikasi tempur bila sekedar melakukan pengawalan dalam kondisi normal? Mau bertempur dengan siapa?” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Dikutip dari situs US Glock, Glock 17 adalah salah satu jenis pistol yang digunakan polisi dan personel militer di seluruh dunia. Senjata Glock 17 diketahui memiliki kapasitas magasin 17 peluru dan bobotnya yang rendah.
Glock 17 memiliki kaliber 9×19 mm dengan opsi magasin 19, 24, 31, dan 33 peluru. Glock 17 memiliki panjang barel 114 mm atau 4.49 inchi dan berat total dengan peluru 915 gram.
Bambang berpendapat senjata Glock seharusnya diberikan untuk pengawalan polisi dalam situasi yang mencekam.
Menurutnya, seorang petugas reserse yang bertugas ataupun tergabung dalam satuan Sabhara ketika mengawal distribusi kegiatan tertentu hanya dipersenjatai dengan revolver.
“Cukup revolver yang maksimal enam peluru. Makanya kemarin sampaikan aturannya longgar,” ucapnya.
Bambang menilai jika terjadi insiden atau penyalahgunaan senjata api tertentu, maka akan sulit dipertanggungjawabkan. Maka, pihak yang memberikan izin dan rekomendasi penggunaan senpi tersebut yang bertanggung jawab penuh.
Menurut dia, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan senjata api di Korps Bhayangkara, memang tidak dijelaskan secara rinci spesifikasi dan jenis-jenis senjata yang bisa digunakan polisi dalam pangkat yang berbeda.