PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan razia sejumlah kafe dan tempat karaoke di sejumlah lokasi di Kota Padang, Minggu (17/7/2022) dini hari. Dari hasil pengawasan tersebut, enam orang perempuan pemandu lagu kembali diamankan oleh petugas di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka terpaksa diangkut petugas karena masih di lokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, sesuai aturan cafe dan karaokean yang berizin hanya di perbolehkan beraktifitas hingga pukul 02.00 Wib. Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.