JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – KPK telah memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali menjelaskan, saat ini KPK juga telah memeriksa sejumlah kerabat dekat Ricky Ham. Mereka ditanyai terkait proses pelarian Ricky Ham.
“Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,” ujarnya.
“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” lanjut Ali.
Ali mengingatkan seluruh pihak agar tidak membantu atau menghalang-halangi penyidikan dengan cara membantu Ricky bersembunyi atau melarikan diri. Ali memastikan ada jerat pidana bagi pihak yang merintangi proses penyidikan.
“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ucap Ali.