Mehdi mengatakan, akan menjatuhkan sanksi terhadap R yang hendak melarikan diri, karena tergolong pelanggaran berat.
Beberapa sanksi itu yaitu memasukkan R ke instalasi F tempat sel isolasi atau pengasingan, serta mencabut hak-hak warga binaan seperti pengurangan hukuman (remisi), pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan lainnya.
Ia menceritakan upaya R untuk melarikan diri dilakukan saat ia keluar dari blok hunian bersama warga binaan lain saat shalat Ashar berjemaah di masjid dalam lingkungan rumah tahanan. Alih-alih shalat berjemaah, ia malah melompat ke belakang masjid dan berusaha melarikan diri dari Rumah Tahanan Padang.
Beruntung sistem keamanan berbasis teknologi yang diterapkan di Rumah Tahanan Padang berhasil mendeteksi pergerakan R, sehingga upayanya kabur berhasil digagalkan.
Prasetya mengatakan pemanfaatan teknologi memang sengaja diterapkan untuk mendukung tugas pengamanan serta pengawasan di Rumah Tahanan Padang.
“Alat sensor sudah dipasang di berbagai titik, saat ada yang lewat maka langsung terdeteksi sekaligus memicu alarm peringatan. Jangankan manusia, burung pun akan tertangkap oleh sensor,” katanya. (rdr-007)