JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Airport tax alias PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik di belasan bandara di Indonesia. Pengusaha travel menyebut imbas airport tax naik, tiket pesawat kemungkinan bisa meningkat menjadi Rp60.000.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno. Menurutnya kenaikan ini masih tergolong kecil.
“Kalau melihat kenaikan tarifnya menurut saya nggak terlalu besar sebetulnya. Itu berkisar dari sekitar Rp10.000-60.000 saja,” ungkap Pauline kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Meski begitu kenaikan ini tetap terasa pasalnya tren harga tiket pesawat sedang meroket. Mayoritas maskapai masih menawarkan harga tiket di rentang harga yang tinggi. Apalagi masih ada regulasi yang mengizinkan maskapai mematok fuel surcharge.
“Memang airport tax nggak besar. Cuma jangan lupa maskapai ada kan masih memantau fuel surcharge serta peningkatan tarif batas atas,” kata Pauline.
Kebanyakan, saat ini maskapai penerbangan domestik mematok harga di rentang tengah hingga atas pada rentang tarif batas atas di tiap rute.
“Mahalnya tiket ini kan terjadi juga karena maskapai tidak mengeluarkan harga promo. Semua di harga itu rentangnya di tengah hingga ke atas,” papar Pauline.
Sedikit penjelasan, di Indonesia tarif tiket pesawat diatur dengan rentang tarif batas atas (TBA). Ada batasan harga yang harus dipatuhi maskapai untuk menentukan tarifnya.