PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP Padang) akhirnya mengirim satu orang wanita yang diduga berprofesi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Syafnion, Satpol PP Kota Padang sebelumnya telah mengamankan tiga orang wanita dan lima orang laki-laki, disalah satu penginapan kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kota Padang, diketahui satu orang wanita berinisial DN (15) diketahui berprofesi sebagai PSK. “Sesuai aturan dan arahan pimpinan, maka perlu kita lakukan pembinaan lebih lanjut terhadap inisial DN ini, ke Panti Rahabilitasi Andam Dewi, Solok, dengan harapan, dirinya di sana bisa dapat dibina dan bisa juga mendapatkan Soft Skill dan Life Skill nantinya selama berada di sana,” ujar Syafnion yang akrab disapa Akang.