PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Padang.
Atas pengawasan PMKS tersebut, pihak Satpol PP kembali mengamankan dua orang pengamen, tiga orang “Pak Ogah” dan satu orang Manusia Silver, yang terjaring pada Jumat (22/7/2022) malam.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim katakan, mereka yang diamankan petugas itu, ketika mereka tengah lagi beraktifitas di perapatan lampu merah Lubuk Begalung dan Lampu merah Balai Baru kawasan jalan By Pass Kota Padang.
“Meski sudah setiap waktu ditertibkan masih ada juga yang melakukan aktifitas di setiap persimpangan jalan mereka main kucing-kucingan dengan petugas,” jelas Mursalim.
Mursalim menyebut akan berusaha melakukan penjangkauan dengan harapan mereka tidak lagi berkreatifitas di jalanan, karena kegiatan tersebut sangat berbahaya.
“Mereka yang telah ditertibkan akan kita lanjutkan pembinaan bersama Dinas Sosial,” tambah Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan tersebut tentu telah melanggar aturan yang ada. Selain itu, aktifitas mereka di jalanan sangat beresiko bagi keselamatan jiwa.
“Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005,” ungkap Mursalim.
Enam orang yang terjaring tersebut langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Untuk dilakukan pendataan oleh PPNS dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut. (rdr)