JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri menemukan dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dalam menggunakan uang donasi dari Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Penyelewegan dan CSR tersebut senilai Rp34 miliar.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022.
Kombes Helfi mengatakan penyelewengan dana CSR tersebut digunakan untuk pengadaan truk lebih kurang Rp10 miliar, program big food bus setidaknya Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren kurang lebih Rp8,7 miliar.
Selain itu, ujar Helfi, dana yang diselewengkan digunakan untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp10 miliar, dana untuk talangan CV CUN Rp3 miliar. “Selanjutnya, dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,” ujar Helfi.