Helfi mengatakan penyidik Bareskim turut menemukan dana yang diselewengkan diperuntukan sebagai gaji pengurus ACT. Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim melakukan rekapitulasi.
“Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar dia.
Empat petinggi yayasan ACT telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin, 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB. Keempat petinggi tersebut adalah Ahyudin selaku Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden aktif ACT, Ketua Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbar, dan Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain. (rdr/tempo.co)