JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Agustus 2022.
Penetapan pembatasan ini tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang sedang difinalisasi.
“Insya Allah (diterbitkan Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya pembatasan ini harus segera dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk memastikan tidak ada pembengkakan kuota BBM. Apalagi saat ini tengah terjadi krisis energi yang tentunya berdampak juga pada pembengkakan anggaran.
Subsidi energi bahkan mencapai Rp502 triliun sepanjang tahun ini dan dimungkinkan akan terus bertambah, jika stok BBM tidak dijaga dan harga minyak dunia terus naik.