Berdalih, membersihkan aura negatif yang ada pada korban. Syaratnya, korban harus menuruti semua perkataan tersangka, dan tidak menceritakan kejadian yang akan dialaminya pada siapapun termasuk kedua orangtuanya. “Bila syarat itu dilanggar, kata tersangka korban bisa mati,” tambahnya.
Setelah korban mengiyakan, tersangka pun melancarkan aksinya berkali-kali. Bahkan, korban mengingat setiap bulan tersangka minta jatah antara 15 sampai 20 kali. Secara kalkulatif, tersangka sudah terhitung melakukan 200 kali sejak 2020 hingga 2022.
“Barang bukti yang dapat disita antara lain, 1 buah celana dalam dan kaos warna putih,” tegasnya.
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdr/merdeka.com)