PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, seorang pemuda berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DA (21), warga Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung. Ia ditangkap pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jorong Tabek Pamatang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat ditangkap, ia hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi.
Dikatakan, penangkapan pelaku narkoba ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga adanya transaksi narkoba.