“Tentu dengan kerja sama dengan Polri dengan Interpol itu akan menjadi lebih mudah informasi keberadaan yang bersangkutan bisa dilacak. Kalau nanti posisi yang bersangkutan ada di mana dan sudah bisa dipastikan akan kami jemput,” kata Alex.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar PTIK. KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. (rdr/cnnindonesia.com)