“Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.
Kapolres Dharmasraya pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi dilingkungan masing- masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, sebut AKBP Nurhadiansyah, polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum.
“Apabila dilingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah kepada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya. (rdr)