PADANG, RADARSUMBAR.COM – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih kurang Rp50 juta berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari pelaku pengedar narkoba bernama Mulyadi (48) alias Uncu Nyamuak.
Mulyadi ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (31/7/2022) pagi.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap MULYADI merupakan pengembangan kasus yang mana pada awalnya terlebih dahulu ditangkap pelaku Muhammad Irfan dan Defrianto di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Kemayoran, RW 003 RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.