“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku Mulyadi. Ia ditangkap di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” terang Kompol Al Indra.
Pelaku dan dan barang bukti narkoba itu kata Al Indra, selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)