JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri kembali memblokir 843 rekening bank guna mengusut aliran dana donasi yang diselewengkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan penyidik usai menelusuri data yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Nurul mengatakan, dari 843 rekening bank tersebut beberapa di antaranya merupakan milik tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari. Selain itu, terdapat pula rekening milik yayasan ACT dan afiliasinya.
“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Selain pemblokiran, kata dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.