LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima laporan keberadaan 18 partai politik di daerah itu.
“18 partai politik itu melaporkan ke kami setelah keluar Surat Keputusan Menkum HAM RI,” kata Kepala Badan Kesbangpol Agam, Budi Perwira Negara didampingi Kepala Bidang Politik, Afrizal di Lubukbasung, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, ke 18 partai politik itu yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya.
Setelah itu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat.
Lalu, Partai Masyumi, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Gelora, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan dan Perindo.
Partai politik itu mengajukan SK kepengurusan kabupaten, domisili, kantor, biodata kepengurusan dan lainnya.
“Kita hanya menerima laporan keberadaan di Agam dan Kesbangpol Agam membuat surat keterangan telah menerima melaporkan keberadaan partai politik itu,” katanya.