SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap MJ (47), tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gudangbatu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kami tangkap pada Selasa (2/8/2022) pukul 10.30 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu,” katanya.
Menurutnya dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap korban lainnya.
Berdasarkan bukti permulaan itu, katanya penyidik Polres Pasaman Barat menetapkan MJ sebagai tersangka namun tersangka ketika itu tidak berada di Pasaman Barat dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah diterbitkan DPO, jelasnya tersangka terus diburu oleh Polres Pasaman Barat. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi. Pada Senin 1 Agustus 2022 tersangka bertemu dengan warga komplek Perumnas Griya Makmur di daerah Indragiri Hulu Riau pada saat akan menaiki mobil.