SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat pada tahun anggaran 2018-2020, Kamis (4/8/2022) malam.
“Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang menjadi pengguna anggaran yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan sejumlah penyidik di Simpang Empat, Kamis (4/8/2022).
Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti kuat, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya.
Untuk tersangka HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam benderanya dengan fee 7 persen dari nilai kontrak.
“Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.
Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar.
Ia lantas menyebutkan tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
“Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Pihaknya juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu. “Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak,” ujarnya.